TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI
PERAN KOPERASI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN MASYARAKAT INDONESIA
Nama : FRISKA
NPM : 14214393
Kelas :3EA35
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada
Tuhan Yesus, atas setiap kasih setiaNya saya dapat menyusun makalah ini, dengan “PERAN KOPERASI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN MASYARAKAT INDONESIA”. Dan saya
berterima kasih atas setiap bantuan dari teman-teman serta orang-orang yang saya
kasihi.
Makalah ini disusun atas
guna melengkapi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Selanjutnya penulis
mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Julius Nursyamsi
selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang memberikan pengajaran sehingga
makalah ini dapat tersusun.
Harapan
saya semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi
para pembaca. saya menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna,
masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam segala hal, oleh karena itu kritik
dan saran yang membangun sangat saya harapkan untuk dapat memperbaiki untuk
lebih baik.
Bekasi, 28 November 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
.
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah
anggota dan jumlah manajer, jumlah
modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat
prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang
yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi
Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya
dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi
seperti penataan kelembagaan koperasi
yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan
koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara
konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan
pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada
organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi
tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Koperasi menurut
Mohammad Hatta yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. UU 12/1967 menjelaskan bahwa koperasi adalah BU
yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatan berdasar
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU 25/1992 koperasi merupakan BU yang
beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
2.2 Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan
amanat, kebijakan, dan praktek. Sedangkan kegunaan prinsip merupakan sebagai
pedoman dan untuk membandingkan. Prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU 25 /
1992) yaitu:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian SHU dilakukan adil dan
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
2.3 Peran Koperasi dalam
Perekonomian Indonesia
Koperasi sebagai badan
usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis,
partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama
diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat dilihat dari:
1.
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai
sektor,
2.
Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.
Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat,
4.
Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5.
Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya,
koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang
tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan
perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga
jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara
dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus
diberdayakan melalui pendidikan.
Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang
membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih
murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki
hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.Keuntungan koperasi
bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi
tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila
koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar
pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU
(Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Perkembangan koperasi
secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan
namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk
membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri
koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai
koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume
usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan.
2.3 Gerakan Koperasi di Indonesia
Kegiatan semacam
koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria
Atmadja, seorang patih di Purwokerto. Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang
Asisten Residen, untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan.
Pada mulanya, kegiatan Bank Penolong dan
Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong praja rendahan dari
lilitan utang. Selanjutnya, kegiatan usaha ini berkembang menjadi bentuk
koperasi yang melakukan usaha memberikan kredit kepada para pegawai.
Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan
koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi Oetomo selain mengarah pada
usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia juga menjdikan koperasi
sebagai wadah perjuangan kemerdekaan. Berikut ini uraian perkembangan koperasi
di Indonesia.
1.
Tahun 1912
Pada tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan
Sarekat Dagang Islam sabagai usaha cooperative untuk memperkuat para pedagang
dari Indonesia dalam persaingan dengan pedagang Tionghoa.
2.
Tahun 1915
Tepatnya taggal 7 April 1915, lahir
undang-undang koperasi pertama yang dikenal dengan nama Staatsblad No.431.
3.
Tahun 1920
Cooperative commissie dibentuk pada
tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H. Boeke.
4.
Tahun 1927
Pada tahun 1927, lahir UU koperasi yang
dikenal dengan nama Staatsblad No.91 atau Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU
koperasi tahun 1927 memuat beberapa peraturan berikut.
a. UU koperasi menjadi
dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia
di bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan
penerangan tentang koperasi.
5.
Tahun 1947
Pada tanggal 12 Juli 1947,
diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Tanggal pelaksanaan
kongres ini selanjutnya diresmikan sebagai Hari Koperasi di Indonesia.
6.
Tahun 1953
Pada tanggal 12 Juli 1953, di Bandung
diadakan Kongres Koperasi kedua dan berhasil menetapkan beberapa hal berikut.
a. Dibentuknya Dewan
Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi Koperasi
Indonesia.
b. Pelajaran koperasi
menjadi salah satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c. Mengangkat Moh. Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
7.
Tahun 1956
Pada tahun 1956, dilaksanakan Kongres
Koperasi ketiga di Jakarta.
8.
Tahun 1959
Pada taun 1959 dilaksanakan Kongres Koperasi
keempat di Surakarta.
9.
Tahun 1961
Pada tanggal 21-24 April 1961
diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia di Surabaya yang dikenal
dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) I. MUNASKOP tersebut
menetapkan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI).
10. Tahun 1965
Pada tahun 1965, diselenggarakan
MUNASKOP II di Jakarta.
11. Tahun 1966
Pada tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta
diselenggarakan Kongres Koperasi ketujuh yang dikenal dengan sebutan Musyawarah
Nasional Gerakan Koperasi Indonesia. Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan
diganti dengan nama Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu,
kongres ini berhasil pula menetapkan beberapa peraturan berikut.
a. Doktrin koperasi
adalah Swakarta Bina Raharja, artinya berkerja sendiri membina kesejahteraan.
b. Pola pembangunan
koperasi meliputi aspek produksi, distribusi, dan pembiayaan.
c. Badan-badan koperasi
mempunyai kewajiban untuk meluaskan dan mengintensifkan pendidikan koperasi.
d. Meletakkan dasar
pembinaan kerja sama internasional.
12. Tahun 1967
Pada tahun 1967, dikeluarkan UU Koperasi
N0.12 yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan koperasi sampai akhir tahun
1991. Perkembangan koperasi di Indonesia setelah dikeluarkan UU No.12 Tahun
1967 cukup menggembirakan. Berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dal;am
kegiatan koperasi dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai Latihan Koperasi
(Balakop) di setiap ibu kota propinsi dan Pusat Pendidikan Koperasi di Jakarta.
13.Tahun 1968
Pada tanggal 11-14
November 1968 diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi di Jakarta
yang menghasilkan bebrapa keputusan berikut.
a. Mengembalikan
kepercayaan masyarakat pada koperasi.
b. Memperbaiki efisiensi
usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
c. Menghilangkan mental
ketergantungan dan membangun mental kemandirian yang didasari oleh kepercayaan
dan kemampuan sendiri.
d. Menggiatkan pemupukan
modal melalui sistem simpanan berencana.
e. Memperbaiki manajemen
koperasi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
f. Menggiatkan pendidikan
perkoperasian
g. Mempererat kerja sama
antarkoperasi, baik secara horizontal maupan vertikal.
14. Tahun 1970-an
Pada tahun 1970-an, bermunculan jenis
koperasi baru, seperti Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD).
Berdirinya BUUD /KUD dilatarbelakangi oleh konsep usaha BRI yang memberikan
kredit dan bentuk kredit kolektif menjadi kredit perorangan.
Pada tanggal 23
Januari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia
(DKI).
15. Tahun 1983
Pada tanggal 17-19 Januari 1983
diselenggarakan MUNASKOP XI di Jakarta.
16. Tahun 1992
Pada tanggal 21 Oktober 1992, Presiden
RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian. Undang-undang
ini dijadikan sebagai pedoman bagi gerak lengkah kehidupan koperasi di
Indonesia yang mengikuti perkembangan zaman. Penetapan UU No.25 Tahun 1992 ini
diharapkan dapat meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan nasional, baik
sekarang maupun masa yang akan dating. Dengan demikian, koperasi menjadi slah
satu alternative dan solusi terbaik bagi perekonomian Indonesia.
2.4 Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
- Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba
bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota
sesuai dengan jasa.
- Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih
murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa
yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
- Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan
koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan
anggotanya.
- Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan
dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus
koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
- Untuk melatih orang untuk menggunakan
pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Peran koperasi
dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari :
- Posisinya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
- Penyedia
terbesar lapangan kerja.
- Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat.
- Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi.
- Berkontribusi dalam
menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional di masa depan.
Pemberdayaan koperasi
Tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan dapat menyelaraskan
struktur perekonomian nasional, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi
juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan
indikator lain dari kesejahteraan rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://widiyaskyblue.blogspot.co.id/2015/03/makalah-peran-koperasi-dalam.html
http://uwievirgo.blogspot.co.id/2012/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html
https://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://www.dosenpendidikan.com/tujuan-manfaat-dan-peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
Komentar
Posting Komentar