TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI PERAN KOPERASI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN MASYARAKAT INDONESIA

Makalah koperasi dan ekonomi kerakyatan


TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI
PERAN KOPERASI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN MASYARAKAT INDONESIA



Nama : FRISKA
NPM : 14214393
Kelas :3EA35


FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016





KATA PENGANTAR

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yesus, atas setiap kasih setiaNya saya dapat menyusun makalah ini,  dengan  “PERAN KOPERASI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN MASYARAKAT INDONESIA”. Dan saya berterima kasih atas setiap bantuan dari teman-teman serta orang-orang yang saya kasihi.
Makalah ini disusun atas guna melengkapi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi Selanjutnya penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Julius Nursyamsi selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang memberikan pengajaran sehingga makalah ini dapat tersusun.
            Harapan saya semoga makalah ini bisa membantu menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi para pembaca. saya menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam segala hal, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan untuk dapat memperbaiki untuk lebih baik.

Bekasi, 28 November 2016



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
. Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial



BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Definisi Koperasi
Koperasi menurut Mohammad Hatta yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. UU 12/1967 menjelaskan bahwa koperasi adalah BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatan berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU 25/1992 koperasi merupakan BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.2   Prinsip Koperasi
Prinsip merupakan amanat, kebijakan, dan praktek. Sedangkan kegunaan prinsip merupakan sebagai pedoman dan untuk membandingkan. Prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU 25 / 1992) yaitu:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.     Pembagian SHU dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian

2.3   Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:

1.      Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2.      Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3.  Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4.      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi
5.      Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.

2.3 Gerakan Koperasi di Indonesia

Kegiatan semacam koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria Atmadja, seorang patih di Purwokerto. Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang Asisten Residen, untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan.
Pada mulanya, kegiatan Bank Penolong dan Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong praja rendahan dari lilitan utang. Selanjutnya, kegiatan usaha ini berkembang menjadi bentuk koperasi yang melakukan usaha memberikan kredit kepada para pegawai.
Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi Oetomo selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia juga menjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan. Berikut ini uraian perkembangan koperasi di Indonesia.

1.      Tahun 1912
Pada tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sabagai usaha cooperative untuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam persaingan dengan pedagang Tionghoa.
2.      Tahun 1915
Tepatnya taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama yang dikenal dengan nama Staatsblad No.431.
3.      Tahun 1920
Cooperative commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H. Boeke.
4.       Tahun 1927
Pada tahun 1927, lahir UU koperasi yang dikenal dengan nama Staatsblad No.91 atau Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU koperasi tahun 1927 memuat beberapa peraturan berikut.
a.       UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
b.      Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.
c.       Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.
5.      Tahun 1947
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Tanggal pelaksanaan kongres ini selanjutnya diresmikan sebagai Hari Koperasi di Indonesia.
6.      Tahun 1953
Pada tanggal 12 Juli 1953, di Bandung diadakan Kongres Koperasi kedua dan berhasil menetapkan beberapa hal berikut.
a.       Dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi Koperasi Indonesia.
b.      Pelajaran koperasi menjadi salah satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c.       Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
7.       Tahun 1956
Pada tahun 1956, dilaksanakan Kongres Koperasi ketiga di Jakarta.
8.      Tahun 1959
Pada taun 1959 dilaksanakan Kongres Koperasi keempat di Surakarta.
9.      Tahun 1961
Pada tanggal 21-24 April 1961 diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia di Surabaya yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) I. MUNASKOP tersebut menetapkan DKI diubah menjadi Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
10.  Tahun 1965
Pada tahun 1965, diselenggarakan MUNASKOP II di Jakarta.
11.  Tahun 1966
Pada tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta diselenggarakan Kongres Koperasi ketujuh yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi Indonesia. Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan diganti dengan nama Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu, kongres ini berhasil pula menetapkan beberapa peraturan berikut.
a.   Doktrin koperasi adalah Swakarta Bina Raharja, artinya berkerja sendiri membina kesejahteraan.
b.      Pola pembangunan koperasi meliputi aspek produksi, distribusi, dan pembiayaan.
c.    Badan-badan koperasi mempunyai kewajiban untuk meluaskan dan mengintensifkan pendidikan koperasi.
d.      Meletakkan dasar pembinaan kerja sama internasional.
12.   Tahun 1967
Pada tahun 1967, dikeluarkan UU Koperasi N0.12 yang dijadikan pedoman pelaksanaan kegiatan koperasi sampai akhir tahun 1991. Perkembangan koperasi di Indonesia setelah dikeluarkan UU No.12 Tahun 1967 cukup menggembirakan. Berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dal;am kegiatan koperasi dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai Latihan Koperasi (Balakop) di setiap ibu kota propinsi dan Pusat Pendidikan Koperasi di Jakarta.
13.Tahun 1968
Pada tanggal 11-14 November 1968 diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi di Jakarta yang menghasilkan bebrapa keputusan berikut.
a.   Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi.
b.   Memperbaiki efisiensi usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
c. Menghilangkan mental ketergantungan dan membangun mental kemandirian yang didasari oleh kepercayaan dan kemampuan sendiri.
d.      Menggiatkan pemupukan modal melalui sistem simpanan berencana.
e. Memperbaiki manajemen koperasi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
f.       Menggiatkan pendidikan perkoperasian
g.      Mempererat kerja sama antarkoperasi, baik secara horizontal maupan vertikal.
14. Tahun 1970-an
Pada tahun 1970-an, bermunculan jenis koperasi baru, seperti Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). Berdirinya BUUD /KUD dilatarbelakangi oleh konsep usaha BRI yang memberikan kredit dan bentuk kredit kolektif menjadi kredit perorangan.
Pada tanggal 23 Januari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
15. Tahun 1983
Pada tanggal 17-19 Januari 1983 diselenggarakan MUNASKOP XI di Jakarta.
16. Tahun 1992
Pada tanggal 21 Oktober 1992, Presiden RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian. Undang-undang ini dijadikan sebagai pedoman bagi gerak lengkah kehidupan koperasi di Indonesia yang mengikuti perkembangan zaman. Penetapan UU No.25 Tahun 1992 ini diharapkan dapat meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan nasional, baik sekarang maupun masa yang akan dating. Dengan demikian, koperasi menjadi slah satu alternative dan solusi terbaik bagi perekonomian Indonesia.

2.4 Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
  • Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
  • Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
  • Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
  • Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
  • Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.

                                                                          BAB III
PENUTUP
      3.1  Kesimpulan
     

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari :
  • Posisinya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.
  • Penyedia terbesar lapangan kerja.
  • Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pencipta pasar baru dan sumber inovasi.
  • Berkontribusi dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional di masa depan.
Pemberdayaan koperasi Tersktuktur dan secara berkala diharapkan akan dapat menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, dan dapat mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator lain dari kesejahteraan rakyat Indonesia.





DAFTAR PUSTAKA
http://widiyaskyblue.blogspot.co.id/2015/03/makalah-peran-koperasi-dalam.html
http://uwievirgo.blogspot.co.id/2012/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html
https://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://www.dosenpendidikan.com/tujuan-manfaat-dan-peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/


Komentar